DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peran Perwakilan Diplomatik dan Peran Perwakilan Konsuler Republik Indonesia dalam Penanganan Kasus Pengantin Pesanan di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
NUGROHO, Aryo Sapto
Subject
D184 Diplomacy International law International relations 
Datestamp
2021-08-20 11:47:22 
Abstract :
Fenomena pengantin pesanan melibatkan perempuan WNI sebagai korban yang dieksploitasi, sebagai pelaku (laki-laki atau perempuan) yang bekerja sama dengan biro perjalanan, dan makelar atau calo yang hendak melakukan eksploitasi manusia. Fenomena ini banyak terjadi di Kalimantan Barat yang melibatkan perempuan di daerah itu sebagai korban. Upaya penanganan kasus pengantin pesanan yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia dalam penanganannya terdapat berbagai hambatan dan di dalam penyelesaian kasus ini juga terdapat penanganan yang rumit dan panjang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia dalam menangani urusan kekonsuleran berdasarkan ketentuan hukum internasional dan untuk mengetahui serta menganalisa peran perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dalam menangani kasus pengantin pesanan yang melibatkan perempuan WNI di Republik Rakyat Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia dalam menangani urusan kekonsuleran didasari pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 13 UUD 1945 Amandemen IV, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 mengenai Pengesahan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Pengesahan Konvensi 1963 tentang Hubungan Konsuler. Penanganan kasus pengantin pesanan dengan korban perempuan WNI di RRT yang dilaksanakan oleh KBRI Beijing dan Konsulat RI di RRT meliputi mulai dari penanganan kasus bekerja sama dengan aparat RRT hingga upaya-upaya pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Peran perwakilan diplomatik dan konsuler Republik Indonesia dalam menangani kasus pengantin pesanan didasarkan pada Pasal 3 Konvensi Wina 1961, Pasal 5 Konvensi Wina 1963, dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di luar negeri. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman