DETAIL DOCUMENT
Efektivitas Sanksi Pidana Denda pada Tindak Pidana Perpajakan dalam Memaksimalkan Pendapatan Negara di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PRASETIA, Fauzan Eka
Subject
L76 Law and legislation 
Datestamp
2021-08-17 02:40:31 
Abstract :
Pelaksanakan dan penegakkan tindak pidana dibidang perpajakan dalam UU KUP Juncto UU Cipta melalui penjatuhan pidana penjara disertai pidana denda oleh Majelis Hakim tentu tidak hanya berupa penghukuman badan terhadap pelaku kejahatan, tetapi diharapkan sebagai upaya memaksimalkan pendapatan negara melalui upaya paksa yang terkandung dalam hukum pidana melalui pembayaran pidana denda. Kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan dalam implementasinya ternyata menimbulkan berbagai persoalan salah satunya dalam hal penerapan sanksi pidana denda. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana efektivitas sanksi pidana denda pada tindak pidana perpajakan dalam memaksimalkan pendapatan negara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang ? 2. Apakah yang menjadi kendala dalam mewujudkan efektivitas sanksi pidana denda pada tindak pidana perpajakan dalam memaksimalkan pendapatan negara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara mendalam dan studi kepustakaan yag diolah dan dianalisa dengan metode kualitatif dan penyajian data dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan pidana denda pada tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang belum efektif dalam memaksimalkan pendapatan negara. Dimana mulai tahun 2019 sampai dengan bulan Mei 2021 tidak ada pembayaran pidana denda oleh Terpidana sebagai penerimaan pendapatan negara, tetapi Terpidana menjalankan pidana kurungan pengganti. Hal tersebut disebabkan karena dari segi substansi hukum UU KUP Juncto UU Cipta Kerja tidak mengatur adanya upaya paksa pelaksanaan pidana denda yang menyebabkan ketidakkonsistensian putusan hakim dalam menjatuhkan pidana denda sehingga menyulitkan bagi Jaksa selaku eksekutor dalam mengoptimalkan pendapatan negara dari pembayaran pidana denda tersebut, dari segi struktur hukum Penyidik PPNS pada DJP Jateng I tidak maksimal dalam melaksanakan kewenangan pasal 44 ayat (2) UU KUP untuk melakukan penyitaan harta benda milik pelaku, sehingga jaksa mengalami kesulitan mengeksekusi putusan pidana denda yang tidak memuat barang bukti yang dirampas untuk negara, dari segi budaya hukum kesadaran hukum masyarakat wajib pajak yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari usaha yang telah dijalankannya serta masih ada anggapan uang pajak adalah bagian keuntungan yang diperoleh oleh wajib pajak, wajib pajak sebagai terpidana lebih memilih menjalani pidana kurungan pengganti daripada membayar pidana denda yang tinggi. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman