DETAIL DOCUMENT
Aspek Formalitas Pembuatan Keputusan Sebagai Dasar Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor :193/G/LH/2015/PTUN-JKT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ILLAHI, Rozaksan Rinota
Subject
A52 Administrative law 
Datestamp
2020-01-02 02:02:51 
Abstract :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, yang berkaitan dengan Surat Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa. Penggugat merasa dirugikan karena kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cacat yuridis dalam formalitas pembentukan keputusan terutama kesalahan dalam menyantumkan dasar hukum pada konsideran keputusan tersebut, akan tetapi Majelis Hakim mengategorikan kesalahan yuridis tersebut sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat substansi. Majelis Hakim telah tepat dalam menilai surat keputusan objek sengketa menjadi suatu keputusan yang batal, akan tetapi Majelis Hakim telah keliru apabila mengategorikan kesalahan formalitas pembentukan keputusan sebagai cacat yuridis yang bersifat substansi. Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Objek sengketa batal, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan. Akibat hukum dikabulkannya gugatan Penggugat yakni Surat Keputusan Objek Sengketa batal, Tergugat berkewajiban mencabut Surat Keputusan Objek Sengketa. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman