DETAIL DOCUMENT
Pembuktian Perkara Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 (Studi Kasus Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Nga)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ARIYANTI, Erin
Subject
C954 Criminal law 
Datestamp
2021-08-19 08:11:23 
Abstract :
Saat ini, dunia tengah menghadapi ancaman wabah virus Covid-19 yang menyerang manusia sehingga pemerintah Indonesia mengambil kebijakan serius untuk menekan penyebaran virus ini dengan melakukan pembatasan wilayah. Lahirnya kebijakan ini menimbulkan kejahatan, salah satunya kejahatan pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 untuk keperluan penyebrangan antardaerah. Sistem pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 183 KUHAP) yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis mengenai pembuktian dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 di Indonesia. Jenis metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian tipe preskriptif. Secara spesifik, bagi pihak-pihak yang menyediakan surat keterangan dokter palsu untuk diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin berpergian di tengah wabah Covid-19, dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 268 KUHP sehingga pelakunya dapat diancam dengan hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum, karena bisa jadi mereka yang membeli hasil rapid tes palsu untuk keperluan penyebrangan sudah terinfeksi virus corona dan akibatnya penularan akan semakin luas. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman