DETAIL DOCUMENT
Relasi Aktor dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Bekasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
AGUSTIN, Alifiah Vira Nur
Subject
E224 Employment 
Datestamp
2021-08-20 04:52:14 
Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Relasi Aktor Dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Bekasi?. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan proses implementasi Perbup No. 9 Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi. Menjelaskan siapa saja aktor yang terlibat dalam relasi. Memahami dan menjelaskan relasi aktor dan faktor pendukung maupun faktor penghambat relasi aktor dalam implementasi Perbup No. 9 Tahun 2019 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Bekasi. Melalui paradigma konstruktivisme dan perspektif institusionalisme, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian ini berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Hasil penelitian mengungkapkan implementasi kebijakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan dengan cara sosialisasi dan juga memonitoring perusahaan untuk mendapatkan informasi lowongan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Aktor-aktor yang terlibat dalam implementasi ini adalah Dinas Ketenagakerjaan, DPRD Kabupaten Bekasi, perusahaan swasta, BKK, LPTKS, LSM dan Masyarakat Kabupaten Bekasi. Dalam relasi aktor ini menunjukan bahwa aktor yang paling dominan adalah pihak perusahaan. Karena dalam sistem perekrutan perusahaan lah yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah tenaga kerja tersebut diterima atau tidak di perusahaan. Dalam pola relasi ini Disnaker memberikan pengaruh timbal balik kepada perusahaan. Kemudian Disnaker bekerjasama dengan BKK dan LPTKS untuk memfasilitasi para pencari kerja dengan diberikannya pelatihan dan informasi lowongan perusahaan, yang selanjutnya diawasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sedangkan relasi perusahaan dengan LSM tidak bisa saling mempengaruhi. Faktor yang mendukung relasi aktor dalam implementasi Peraturan Bupati adalah: 1) Upaya sosialisasi terkait Perbup No. 9 Tahun 2019 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja dari Pemerintah Kabupaten Bekasi; 2) Komunikasi yang terjalin antar aktor secara rutin; 3) Kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Bekasi. Sementara faktor penghambatnya adalah: 1) Rendahnya respon dari perusahaan; 2) Perbedaan kualifikasi antara tenaga kerja yang tersedia dengan yang dibutuhkan perusahaan; 3) Belum ada yang menjembatani antar relasi yang terjalin. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan perluasan kesempatan kerja yang dibuat untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi tidak berjalan efektif atau belum mencapai tujuannya karena tidak adanya sanksi bagi perusahaan, membuat perusahaan menjadi lebih dominan dan tidak dapat dipengaruhi. Saran untuk implementasi perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bekasi yaitu terkait perlunya kejelasan strategi dan perencanaan program, pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan sarana dan prasarana untuk pelatihan kerja agar dapat memberikan sumber daya manusia yang berkompeten dan dapat bersaing dalam pasar kerja. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman