DETAIL DOCUMENT
The Effectiveness of Application Sticker on Taxpayer’s Billboards Towards Taxpayer Compliance in Paying Advertisement Tax in Banyumas Regency Year 2016
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
HERLAMBANG, Afif Rido
Subject
A74 Advertising 
Datestamp
2019-11-26 01:25:48 
Abstract :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 mengatur tentang Penyelenggaraan Reklame, oleh karena itu DPPKAD Kabupaten Banyumas menerapkan suatu program sebagai sanksi berdasarkan aturan tersebut yaitu memasang sticker pada papan reklame wajib pajak yang belum membayar pajak. Pendapatan dari sektor pajak reklame dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 selalu meningkat, tetapi pada tahun 2014 pendapatan menurun dari Rp 2.354.935.033,00 menjadi Rp 2.026.432.563,00 namun kemudian pada tahun 2015 pendapatan meningkat dari Rp 2.026.432.563 menjadi Rp 2.681.041.283,00. hal ini dapat diartikan bahwa pendapatan reklame tidak konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program penerapan sticker pada papan reklame wajib pajak terhadap kepatuhan membayar pajak reklame di kabupaten Banyumas tahun 2016.Pada penelitian ini, peneliti menggunakan Theory of Compliance dan Theory of Planned Behaviour. Teori ini mengasumsikan sedemikian tingginya tingkat ketidak patuhan dari sisi ekonomi. Teori ini berkeyakinan tidak ada individu bersedia membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance). Theory of Planned Behavior menjelaskan bahwa adanya niat untuk berperilaku dapat menimbulkan perilaku yang ditampilkan oleh individu, sedangkan niat untuk berperilaku itu muncul karena ditentukan oleh 3 faktor, yaitu Behavioral beliefs, Normatif beliefs, Control beliefs. Pertanyaan penelitian pada penelitian ini adalah Apakah pemasangan sticker pada papan reklame wajib pajak efektif terhadap kepatuhan membayar pajak reklame? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Objek penelitian dalam penelitian adalah pajak wajib pajak reklame yang bernah terken pemasangan sticker yang terdiri dari 10 wajib pajak. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Analisis data dilakukan melalui 4 tahap, yaitu: 1) Pengumpulan Data, 2) Reduksi Data, 3) Penyajian Data, 4) Kesimpulan. Pengujian data dilakukan dengan Credibility Test dan Transferability Test. Credibility Test terdiri dari memperdalam pengamatan, meningkatkan ketekunan, trianggulasi. Transferability Test merupakan salah satu validitas eksternal dalam penelitian kualitatif yang menunjukan derajat ketepatan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel diambil.Penelitian ini merujuk pada berbagai sumber dan data yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD) Kabupaten Banyumas. Informan dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang dianggap paham, bersinggungan langsung dan berkompeten dalam memberikan penjelasan serta pendapat tentang objek penelitian yakni efektivitas program pemasangan sticker pada papan reklame terhadap kepatuhan membayar pajak reklame. Informan pada penelitian yaitu para wajib pajak yang pernah terkena pemasangan sticker tersebut akibat keterlambatan pembayaran pajak reklame yang terdiri dari 10 informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sanksi berupa pemasangan sticker pada papan reklame wajib pajak efektif terhadap kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak. Peneliti menambahkan data pendapatan reklame dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan,Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas. Data tersebut menunjukan bahwa hasil dari penelitian sesuai dengan adanya peningkatan pendapatan reklame tahun 2016. Implementasi pemasangan sticker pada papan reklame wajib pajak efektif meningkatkan kepatuhan membayar pajak reklame oleh wajib pajak.Penelitian ini memeberikan kontribusi kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas sebagai evaluasi dan memberikan data pendukung agar program tersebut lebih efektif. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman