DETAIL DOCUMENT
Pembuktian Tindak Pidana dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Membujuk Anak melakukan Persetubuhan antara Pelaku Anak terhadap Korban Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
JANNAH, Annisa Nurul
Subject
C251 Child sexual abuse 
Datestamp
2021-08-20 12:16:19 
Abstract :
Anak-anak yang terjerumus ke dalam tindak pidana kejahatan seksual tidaklah sedikit, baik anak sebagai korban dari kejahatan seksual maupun anak sebagai pelaku kejahatan seksual. Pemerintah memberikan perhatian terhadap peristiwa kenakalan anak, dengan menerapkan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak telah memberikan perbedaan perlakuan di dalam hukum acaranya, mulai dari tahap penyidikan hingga proses pemeriksaan perkara anak pada sidang pengadilan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian dan alat bukti yang dipakai oleh jaksa untuk membuktikan dakwaan alternatif dalam perkara tindak pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan antara pelaku Anak terhadap Korban Anak dalam putusan perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak. Penelitian ini merupakan peneleitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembuktian tindak pidana pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan antara pelaku Anak terhadap Korban Anak yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan minimal pembuktian pada Pasal 183 KUHAP dan Alat-alat bukti Pasal 184, penjatuhan pidana terhadap Anak telah memenuhi Pasal 69 UU SPPA, tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi anak. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman