DETAIL DOCUMENT
Pembatalan Perkawinan karena Suami Menyembunyikan Penyakit Berbahaya (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Kayu Agung nomor 483/Pdt.G/2020/PA.Kag)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
HARTADI, Gigih Ilham
Subject
D214 Disease 
Datestamp
2021-08-24 23:32:34 
Abstract :
Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan yang tidak memenuhi syarat maka dapat dibatalkan. Pembatalan Perkawinan adalah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (nolegal force) maka keadaan itu dianggap tidak pernah ada (never exsisted) oleh karena itu si laki-laki dan si perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin sebagai suami istri. Apabila Perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan atau dapat dibatalkan. Perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penipuan atau salah sangka mengenai identitas, keadaan diri, atau status. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena suami menyembunyikan penyakit berbahaya tinjauan yuridis Putusan Pengadilan Agama Kayu Agung Nomor 483/Pdt.G/2020/PA.Kag. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridus normatif, spesifikasi penelitian prespektif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan perkawinan karena suami menyembunyikan penyakit berbahaya tinjauan yuridis Pengadilan Agama Kayu Agung nomor 483/Pdt.G/2020/PA.Kag. Hakim dalam memutus perkara ini mendasarkan pada Pasal 27 Ayat (2) Undang ? Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, pertimbangan hakim yang mendasarkan pada pasal di atas sudah sesuai akan tetapi Majelis Hakim dapat menambahkan Pasal 23 b Undang ? Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman