DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Telemedicine
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
WIBOWO, Ruth Meydeline
Subject
L106 Legal aid 
Datestamp
2021-10-04 08:21:25 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk perlindungan hukum tenaga medis dalam pelayanan telemedicine. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analitical Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum tenaga medis dalam pelayanan telemedicine telah menunjukkan adanya sinkronisasi. Artinya, peraturan yang memiliki derajat yang lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi. Bentuk perlindungan hukum tenaga medis dalam pelayanan telemedicine meliputi: jaminan pengaturan memperoleh imbalan jasa; jaminan pengaturan tenaga medis pemberi konsultasi menerima informasi medis dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi Expertise; jaminan pengaturan tenaga medis peminta konsultasi memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima Expertise sesuai standar; jaminan pengaturan tenaga medis peminta konsultasi menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise; jaminan pengaturan memperoleh perlindungan hukum; jaminan pengaturan memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; jaminan pengaturan memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; jaminan pengaturan memperoleh rasa aman, keadilan dan kepastian hukum; jaminan pengaturan memperoleh hak sebagai penyelenggara informasi elektronik. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman