DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Diskresi Sebagai Dasar Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Nomor 122/G/2015/PTUN-JKT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PERMANA, Anggita Larasati Dwi
Subject
A52 Administrative law 
Datestamp
2020-01-02 02:25:42 
Abstract :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 122/G/2015/PTUN-JKT, yang akan menguraikan bagaimana menentukan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara tersebut, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan kewenangan diskresi terhadap keabsahan suatu KTUN. Tergugat dalam perkara a-quo adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ, dan obyek gugatannya adalah Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ Nomor 257/5.FIS/SK/2015 tertanggal 16 April 2015 tentang Pemberian Sanksi Moral berupa menjauhkan Penggugat dari tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa, serta menarik Penggugat dari tugas belajar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ditemukan siapa yang sesungguhnya diberikan wewenang untuk menerbitkan keputusan berupa pemberian sanksi moral, sementara sanksi moral tidak diatur secara jelas. Namun, bukan berarti Tergugat tidak berwenang untuk memberikan sanksi moral. Menurut Majelis Hakim, kewenangan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa termasuk dalam kewenangan diskresi, dan Majelis Hakim dalam mengelompokan tindakan Tergugat sebagai kewenangan diskresi telah tepat. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman