DETAIL DOCUMENT
Penentuan Unsur Kepentingan dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (Studi Putusan Nomor 21/G/2016/PTUN-BDG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
IZDIHAR, Rifa Nisrina
Subject
A52 Administrative law 
Datestamp
2020-01-02 02:36:02 
Abstract :
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 21/G/2016/PTUN.BGD, bertujuan untuk menemukan cara menentukan unsur kepentingan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dengan menggunakan interpretasi sistematis, serta untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian putusan a quo dalam menentukan unsur kepentingan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Para Penggugat dalam perkara a quo yakni Supratman, Wagiman, Darsono merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Tergugatnya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, objek gugatannya yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor : 105/Kpts/KPU-Prov011/XI/2015 Tanggal 12 November 2015 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Periode 2015-2018. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah prespektif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan deskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur kepentingan dalam sengketa Tata Usaha Negara tidak hanya bersifat pribadi dan bersifat langsung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan menurut doktrin Indroharto. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berdasarkan Pasal 87 huruf e dan huruf f, unsur kepentingan dapat bersifat kelompok atau umum dan bersifat tidak langsung. Sedangkan, pertimbangan hukum hakim memutuskan bahwa Para Penggugat tidak berkepentingan dengan hanya mengacu kepada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan doktrin Indroharto. Akibatnya amar putusan hakim tidak dapat diterima. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman