DETAIL DOCUMENT
Eksistensi Pemerintahan Kampung Adat dalam Mewujudkan Kemandirian Masyarakat Hukum Adat sebagai Bentuk Implementasi Otonomi Khusus Papua
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ADHYAKSA, Satria
Subject
A610 Autonomy and independence movements 
Datestamp
2021-10-26 03:41:52 
Abstract :
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu prinsip yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya. Kemudian prinsip desentralisasi tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem otonomi yang memberikan dasar kewenangan bagi daerah untuk dapat mengembangkan daerahnya dengan tujuan memajukan potensi dan juga melindungi kekhasan yang dimiliki oleh daerah tertentu. Penelitian ini membahas mengenai eksistensi Pemerintahan Kampung Adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat. Sebagaimana diketahui bahwa terbentuknya Pemerintahan Kampung Adat tersebut merupakan wujud dari diberikannya kewenangan khusus bagi Provinsi Papua melalui Otonomi Khusus yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian dilakukan analisa menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa eksistensi Pemerintahan Kampung Adat terwujud dalam bentuk kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan serta kekhasan dari daerah adat tertentu. Selain itu, tujuan dari dibentuknya Pemerintahan Kampung Adat ialah untuk melindungi, menjamin, dan mewujudkan hak-hak serta kesejahteraan anggota masyarakat adat. Lebih lanjut, diketahui bahwa Pemerintahan Kampung Adat berperan sebagai sarana bagi masyarakat asli Papua untuk dapat ikut secara langsung dalam pemerintahan dan pembangunan wilayahnya serta penjamin atas pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia masyarakat hukum adat di wilayah Papua guna mewujudkan kemandirian Masyarakat Hukum Adat. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman