DETAIL DOCUMENT
Penerapan Konsepsi Separate Legal Entity pada PT Pertamina Hulu Energi sebagai Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) (Studi Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 jo. Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019 Jkt. Pst
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
NURHASANAH, Sindy Riani Putri
Subject
C612 Commercial law Corporations Law 
Datestamp
2021-11-05 01:25:53 
Abstract :
Ambivalensi pengaturan kedudukan penyertaan modal negara (PMN) pada konstelasi hukum positif di Indonesia telah mendistorsi kedudukan Persero termasuk PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaaannya sebagai separate legal company serta pola tanggung jawab direksi dalam konstruksi perusahaan grup. Permasalahan ini semakin kompleks ketika eksistensi Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mampu mengatasi kontradiksi pengakuan yuridis dan realitas bisnis hubungan anak perusahaan dan induk perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan mengenai penerapan Konsepsi Separate Legal Entity pada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam Putusan Nomor: 121 K/PIDSUS/2020 jo. Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)?. Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis-normatif dan bertumpu pada data sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Ambivalensi pengaturan kedudukan PMN dan ketidakmampuan UU PT dalam mengatasi kompleksitas hubungan anak dan induk perusahaan dalam kontruksi perusahan grup di Indonesia serta pemahaman yang kurang dari aparat penegak hukum tentang teori badan hukum dan tanggung jawab organ perseroan telah mendisrupsi penerapan Konsepsi Separate Legal Entity baik pada PT Pertamina (Persero) dan PT PHE, sehingga Konsepsi Separate Legal Entity pada perkara dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst) belum terimplementasi secara ideal/konsisten.Pada gilirannya, status quo yang problematik ini juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tanggung jawab direksi dalam kontruksi perusahaan grup PT Pertamina (Persero) pada Perkara a quo. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman