DETAIL DOCUMENT
Peranan Dewan Kehormatan Daerah terhadap Penerapan Pembatasan Pembuatan Akta oleh Notaris di Kabupaten Cirebon
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PRATAMA, Audi Brian
Subject
C650 Community organization 
Datestamp
2021-11-08 01:33:57 
Abstract :
Adanya pembuatan akta oleh Notaris yang setiap harinya membuat dalam jumlah yang tidak wajar, membuat perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) khawatir akan keabsahan dalam pembuatan akta oleh Notaris tersebut, demi menjaga keotentikan akta dan menghindari permasalahan terhadap akta yang dibuat oleh Notaris dikemudian hari, maka perkumpulan INI membuat peraturan mengenai pembatasan pembuatan akta oleh Notaris didalam peraturan Kode Etik Notaris demi menjaga kehormatan dan martabat serta tanggung jawab profesi notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan dari Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris dalam pembatasan pembuatan akta setiap harinya.di Kabupaten Cirebon dan menganalisis kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Daerah terkait dengan batasan kewajaran pembuatan akta oleh Notarsi di Kabupaten Cirebon. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan Dewan Kehormatan Daerah di Kabupaten Cirebon tehadap pembatasan pembuatan akta oleh notaris, belum maksimal dilakukan karena terkendala beberapa hal, salah satunya akibat dari pandemi covid-19 yang mengakibatkan terbatasnya pengawasan terhadap pelanggaran kode etik, dan juga belum adanya kerjasama antara lembaga pengawas Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran kode etik di Kabupaten Cirebon. Dewan Kehormatan Daerah bersama-sama dengan Dewan Kehormatan Wilayah dan Pusat mengeluarkan kebijakan sesuai dengan aturan Pasal 12 Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015, yang kemudian dikeluarkanlah peraturan DKP INI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Kewajaran Jumlah Akta Perhari, yang menetapkan bahwa Notaris dapat membuat akta sebanyak 20 (duapuluh) akta perharinya. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman