DETAIL DOCUMENT
Tindak Tutur Komisif Pada Agensi dan Penyiar dalam Aplikasi Live Streaming dengan Relevansinya di Pembelajaran Teks Negosiasi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
HONESTY, Ariesta Ayu
Subject
A38 Acting 
Datestamp
2021-11-09 03:39:38 
Abstract :
Bahasa tak lepas dari kehidupan, yang menjadi media komunikasi khususnya manusia baik secara tatap muka atau secara tidak langsung seperti melalui media sosial. Tindak komisif meliputi tindak tutur menawarkan, berjanji, berniat, bersumpah. Sehingga, tindak tutur komisif ini adanya bentuk penawaran yang mengikat serta menarik psikologis seseorang untuk merespon baik. Adanya janji yang ditawarkan, dan yang menawarkannya pun dengan tindak tutur komisif untuk mengajak seseorang menjadi tertarik. Aplikasi live streaming dipilih sebagai objek penelitian dengan alasan dianggap cukup menarik dan mencoba hal baru sesuai dengan masa sekarang yang masih dalam masa pandemi covid-19, segala hal yang dilakukan serba online dan streaming. Dengan contoh tuturan yang ada antara agensi dan penyiar sangat terkait dengan tindak tutur komisif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur komisif antara agensi dan penyiar dalam aplikasi live streaming serta direlevansikan pembelajaran Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan data berupa transkripsi tuturan ke bentuk kalimat dari tuturan yang mengandung tindak tutur komisif yang terdapat fungsi didalamnya serta modus pada tuturan antra agensi dan penyiar dalam aplikasi live streaming. Pada metode pengumpulan data, peneliti menggunakan metode simak dengan teknik dasar berupa teknik sadap dan teknik lanjutan berupa teknik simak bebas libat cakap dan teknik catat. Metode analisis data yaitu metode padan dengan teknik dasar berupa teknik pilah unsur penentu dan teknik lanjutan berupa teknik hubung banding memperbedakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penggunaan fungsi tuturan komisif antara agensi dan penyiar terdiri atas menawarkann, berjanji, bersumpah. (2) Modus tuturan komisif pada agensi dan penyiar dalam aplikasi live streaming, ditemukan tiga modus yang digunakan agensi, yakni modus deklaratif, modus interogatif, dan modus imperatif. Terbentuknya tuturan antara agensi dan penyiar dalam fungsi dan modus tuturan komisif yang menggunakan teks negosiasi. Sehingga, menimbulkan tuturan yang menyampaikan pengajuan, penawaran, persetujuan, dan penutup dalam teks negosiasi secara lisan atau tulis. Penelitian ini diharapkan bisa dijadikan acuan serta bahan referensi dalam proses pembelajaran bahasa Indonesia khususnya jurusan bahasa dengan mata pelajaran bahasa Indonesia yang berada di sekolah SMA Kelas X. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman