DETAIL DOCUMENT
Akuntabilitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas dalam Mengelola Dana Zakat (Studi Kasus Program Bedah Rumah di Kecamatan Cilongok)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
KHOHAR, Idham Nur
Subject
P628 Public finance 
Datestamp
2021-11-15 03:47:39 
Abstract :
Salah satu prinsip utama dalam mewujudkan good governance adalah akuntabilitas. Akuntabilitas dalam dunia birokrasi merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk menjelaskan dan memperlihatkan pencapaian organisasi. Birokrasi pemerintah dirancang untuk memenuhi kepentingan Publik sehingga pertanggungjawaban pemerintah kepada Publik menjadi fokus utama akuntabilitas. Terdapat lima dimensi untuk melihat akuntabilitas dari suatu organisasi yaitu; transparansi, pertanggungjawaban, pengendalian, tanggung jawab, dan responsivitas. Program Bedah Rumah adalah salah satu progam yang dicanangkan oleh Baznas Kabupaten Banyumas. Tingginya angka rumah tidak layak huni, menjadikan Baznas Kabupaten Banyumas turut berupaya membantu Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Akuntabilitas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas dalam mengelola dana zakat untuk Program Bedah Rumah di Kecamatan Cilongok. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pemiliha informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan strusi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah ada mekanisme akuntabilitas yang memenuhi lima dimensi dalam melihat akuntabilitas. Keterbukaan pada kinerja Baznas dilakukan dengan meng-upload setiap kegiatan yang telah dilakukan di laman resmi Baznas. Dan untuk kemudahan akses informasi, sejauh ini Baznas Kabupaten Banyumas lebih berfokus kepada media online sebagai media utama untuk memberikan akses secara luas kepada masyarakat. Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten Banyumas telah dilakukan dengan sangat baik. Terdapat pelaporan yang dilakukan secara tepat dan berkala sesuai dengan Perbazans No. 4 Tahun 2018 yakni setiap enam bulan dan akhir tahun. Survey lokasi didasarkan agar program tepat sasaran dan peninjauan setelah program selesai bertujuan untuk memastikan program tersebut selesai sebagaimana mestinya. Sebagai organisasi publik, terdapat banyak aturan hukum yang melingkupi setiap aktivitas operasional Baznas Kabupaten Banyumas. Dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, Program Bedah Rumah dirasa telah menjawab kebutuhan masyarakat khususnya pada pemenuhan rumah layak huni. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman