DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Peralatan Listrik yang Tidak Memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2020/Pn.Pwt
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
DEWI, Setiya Megawati
Subject
C792 Consumer protection 
Datestamp
2021-11-17 03:24:06 
Abstract :
Perlindungan konsumen menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah perbuatan Kuswono Hendra Jaya selaku Direktur PT Karisma Jaya yang memproduksi dan memperjualbelikan peralatan listrik yang tidak memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia. Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen perlatan listrik yang tidak memiliki Sertifikat SNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian ini dapat disimpulkan bahwa dalam putusan nomor: 130/Pid.Sus/2020/Pn.Pwt konsumen sudah mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Jo Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Putusan Nomor: 130/Pid.Sus/2020/PN.Pwt menjadi bukti nyata dari upaya penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen peralatan listrik, terutama perlindungan hukum atas hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman