DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Nomor 590/Pid.B/2019/Pengadilan Negeri Simalungun tentang Tindak Pidana secara Tidak Sah Memanen dan atau Memungut Hasil Perkebunan PT. Bridgestone
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SOFIA, Azizah
Subject
C905 Courts and courtiers 
Datestamp
2021-11-17 04:41:14 
Abstract :
Tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan PT. Bridgestone yang dilakukan oleh seorang kakek yang bernama Samirin yang terdapat dalam putusan pengadilan nomor 590/Pid.B/2019/Pengadilan Negeri Simalungun yang diberikan hukuman dengan pidana penjara 2 (dua) bulan 4 (empat) hari oleh majelis hakim dengan mendasarkan pada dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Skripsi ini merupakan penelitian untuk mengetahui penjelasan tentang bagaimana pembuktian tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta bagaimana dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku. Tipe penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Metode pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode studi dokumen yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian terhadap tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mendasarkan pada syarat minimum pembuktian pada Pasal 183 KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP ayat (1) dengan diikuti oleh keyakinan hakim. Sedangkan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan tersebut mendasarkan pada bukti yang diajukan dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta unsur-unsur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman