DETAIL DOCUMENT
ImplementasiProgram Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MUNAWAROH, Hindri Wahidah
Subject
G186 Government aid 
Datestamp
2021-11-19 03:42:10 
Abstract :
Implementasi kebijakan merupakan suatu kegiatan untuk menjalankan suatu kebijakan, yang ditujukan kepada kelompok sasaran, untuk mewujudkan tujuan kebijakan. Program-program pembangunan yang dilakukan selama ini sebagian besar selalu memperhatikan kepada upaya pengentasan kemiskinan. Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau sering disebut dengan Social Safety Net merupakan program yang dirancang untuk membantu rakyat miskin yang terkena dampak akibat krisis ekonomi dan dilaksanakan melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengatasi masalah kemiskinan yaitu dengan adanya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya implementasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data dan informasi dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pada konsep keberhasilan pelaksanaan program Jaring pengaman Sosial (JPS) melalui beberapa kategori menurut Khaerul Umam Noer dan Ni Loh Gusti Madewanti diantaranya : pelaksanaan program, tim pendamping lapangan dan kritik terhadap kebijakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan dapat mengurangi pengeluaran. Namun pendistribusiannya masih belum menyesuaikan dengan panduan teknis yang telah tersedia. Pelaksana program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terdiri dari Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten, Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan yang dibantu oleh TKSK, dan Pelaksanaan Distribusi BPNT tingkat desa yang dibantu oleh RT, RW, serta melibatkan bank penyalur yaitu Bank Mandiri. Penentuan sasaran kebijakan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) yang dilakukan secara bottom-up. Penentuan komoditas bahan pangan yang akan diterima oleh setiap KPM juga sudah melibatkan Keluarga Penerima Manfaat. Ketepatan sasaran dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini belum tepat sasaran. Peran dari fasilitator program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu untuk pendampingan terhadap kelompok sasaran dan juga mendampingi para pelaksana pendistribusian bahan pangan. Sebagai fasilitator harus memiliki pengetahuan terkait program guna memahami karakteristik dari program. namun fasilitator belum bisa menerapkan perannya, hal ini karena fasilitator belum mampu memecahkan masalah dalam pelaksanaan program karena kurangnya koordinasi. Kelebihan program memberi kemudahan dalam mengontrol, memantau penyaluran dan mengurangi penyimpanan. KPM mendapatkan kualitas beras yang baik KPM dapat memilih dan membeli bahan pangan. dapat menghemat waktu, dan prosesnya cepat membuat warga antusias. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program lokasi e-Warong yang terlalu jauh dengan tempat tinggal Keluarga Penerima Manfaat, kualitas sembako yang dibagikan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, kurang optimalnya aplikasi SIKS-NG sehingga mengakibatkan data menjadi keliru, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemahaman program, masih terdapat rekening kosong, dan juga kurangnya pengawasan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman