DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Diplomatik terhadap Warga Negara di Negara Konflik Menurut Hukum Internasional ( Studi Perlindungan Pelajar Indonesia Saat Konflik Bersenjata Non-Internasional di Yaman pada 2015 – 2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
IMAN, Muhammad Gilang Nurul
Subject
D184 Diplomacy International law International relations 
Datestamp
2021-11-23 08:34:03 
Abstract :
Saat ini minat dan keinginan pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di luar negeri semakin tinggi dikarenakan era globalisasi. Yaman menjadi salah satu tujuan favorit pelajar Indonesia yang ingin melakukan studi mengenai agama Islam. Konflik bersenjata di Yaman berpengaruh terhadap keselamatan para pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di Yaman. Pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di Yaman berhak mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum oleh pemerintah Indonesia sesuai aturan yang berlaku baik secara hukum internasional maupun hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan diplomatik pada warga negara dalam negara konflik menurut hukum internasional serta mengetahui perlindungan oleh pemerintah Indonesia pada pelajar Indonesia di Yaman pada 2015 sampai dengan 2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder dan data primer. Data-data tersebut diperoleh, dianalisis, dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan hukum internasional para pelajar termasuk orang-orang yang harus dilindungi pada saat terjadinya konflik bersenjata oleh para pihak yang bersengketa. Menurut hukum humaniter internasional perlindungan terhadap penduduk sipil diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa IV 1949, Pasal 51 Protokol Tambahan I dan Pasal 4 Protokol Tambahan II 1977. Sedangkan pengaturan mengenai perlindungan diplomatik dilakukan berdasarkan Pasal 3 huruf b dan Pasal 45 huruf c Konvensi Wina 1961 serta Pasal 5 huruf a Konvensi Wina 1963. Perlindungan oleh pemerintah Indonesia kepada pelajar di Yaman secara umum dilakukan berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan secara khusus dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Yaman terhadap pelajar di Yaman antara lain pemastian kondisi keselamatan para warga negara Indonesia termasuk pelajar Indonesia serta melakukan repatriasi atau pemulangan kembali dan juga adanya pembentukan Satuan Tugas Perlindungan yang bertujuan sebagai jembatan komunikasi para WNI dengan KBRI. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman