DETAIL DOCUMENT
Pengaturan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja karena Covid-19 terhadap Pekerja Tenaga Alih Daya/Outsourcing di Rumah Sakit Daerah DR.H. Soewon
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PRAMONO, Nabila Pramesti Anggi
Subject
I182 Insurance 
Datestamp
2021-11-19 07:30:33 
Abstract :
Di masa pandemi Covid-19 salah satu pekerjaan yang memiliki risiko bahaya tinggi adalah rumah sakit. Banyaknya kasus tenaga kerja yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa diantaranya meninggal dunia menjadikan Tenaga alih daya di bagian Cleaning Service rumah sakit masuk dalam kategori pekerja yang memiliki bahaya risiko khusus terpapar virus Covid-19. Oleh sebab itu untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja yang memiliki risiko khusus terpapar virus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019/COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan diperoleh menggunakan metode kepustakaan, dilengkapi dengan metode wawancara bebas terpimpin. Penyajian data disajikan secara deskriptif, dan di analisis menggunakan metode induktif kualitatif dengan menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, dan interpretasi sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pengaturan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja pada kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) akibat Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pekerja tenaga alih daya/outsourcing sudah tepat. Terbitnya Surat Edaran tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tenaga alih daya/outsourcing yang memiliki risiko khusus dapat mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja(PAK) karena Covid-19. Sedangkan penerapan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut bagi tenaga alih daya/outsourcing di bagian pelayanan kebersihan/cleaning service RSUD Dr.H.Soewondo Kendal masih belum optimal dalam pelaksanaannya terdapat hambatan yang timbul dari faktor internal dan eksternal. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman