DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Diputus Hubungan Kerja secara Sepihak di PT. Karya Guna Ekatama (Studi Putusan MA No. 676K/Pdt.Sus-Phi/2020)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SEJATI, Amelia Wijayati Sukma
Subject
L8 Labor laws and legislation 
Datestamp
2021-11-22 05:55:53 
Abstract :
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak adalah PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja tanpa melalui prosedur yang diatur dalam UndangUndang Ketenagakerjaan, hal ini tentu dapat merugikan pekerja yang terkena PHK secara sepihak. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pengaturan PHK sepihak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan mengetahui dan menganalisa secara mendalam terhadap pertimbangan hukum hakim pada Putusan MA No. 676 K/Pdt.Sus-PHI.G/2020 tentang PHK secara sepihak kepada pekerja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif dan inventarisasi peraturan perundang-undangan, sumber bahan hukum bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode penyajian data adalah deskriptif kualitatif serta metode analisis data menggunakan normatif kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PHK sepihak tidak diatur secara eksplisit di dalam undang-undang melainkan PHK yang dilakukan tanpa prosedur. Perlindungannya diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan MA Nomor 676 K/Pdt.sus-PHI/2020 sudah tepat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur alasan pemutusan kerja oleh pengusaha, yang tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan dari putusan pengadilan hubungan industrial. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman