DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Pelaku Usaha yang Memperdagangkan Barang Tidak Mengikuti Ketentuan Berproduksi Secara Halal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ROSA, Meyta
Subject
C792 Consumer protection 
Datestamp
2020-09-02 02:04:30 
Abstract :
Pelaku usaha yang memperdagangkan dan/atau memperdagangkan daging sapi dan bakso yang dicampur dengan daging babi hutan (celeng) telah melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak memiliki itikad baik dalam melakukan produksi dan memperdagangkan kepada konsumen. Dalam memperdagangkan daging sapi dan bakso yang telah dicampur dengan daging babi hutan (celeng), pelaku usaha memberikan informasi kepada konsumen bahwa yang diperdagangkan adalah daging sapi dan bakso yang terbuat dari daging sapi. Pelaku usaha menjual daging sapi dan bakso dengan harga yang lebih murah daripada harga yang ada dipasaran guna menarik minat konsumen. Adapun tujuan dari pelaku usaha mencampur daging sapi dengan daging babi hutan (celeng) adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha telah merugikan konsumen karena telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan berproduksi secara halal. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk meniliti lebih lanjut tentang Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 706/Pid/B/2015/PN Bdg. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundangundangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan dalam permasalahan ini menggunakan analisis deskriptif, dimana menjelaskan uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada. Pertimbangan Majelis Hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor 706/Pid/B/2015/PN Bdg adalah putusan yang sudah tepat karena dalam UndangUndang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai ketentuan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan halal 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman