DETAIL DOCUMENT
Hak Cuti Tahunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MANURUNG, Ilda Nursokya
Subject
A52 Administrative law 
Datestamp
2021-11-22 07:26:19 
Abstract :
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diberikan hak cuti tahunan yang diberikan kepada PPPK namun belum terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti tahunan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian bertipe yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif yang data bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan metode kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, logis dan rasional dengan metode analisis data berupa analitis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PPPK yang berhak mendapat cuti tahunan adalah PPPK yang telah sesuai dengan kriteria masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun atau masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan alasan tertentu dengan mekanisme mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman