DETAIL DOCUMENT
Penerapan Pasal 222 Ayat (3) Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 116/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ADNAN, Muhammad Kautsar Yusril
Subject
B35 Bankruptcy 
Datestamp
2021-11-22 13:46:18 
Abstract :
Utang piutang dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa. PT. Radiance (debitor) mendapatkan utang dari PT. Bank Maybank Syariah Indonesia (kreditor) dengan memberikan jaminan berupa akta penjaminan hak tanggungan, jaminan fidusia, dan jaminan personal guarantee atas nama Soenario Harjanto Ongkowidjaja yang telah melepaskan hak istimewanya. Kreditor yang memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kemudian mengajukan permohonan PKPU berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur. Metode penyajian data dilakukan dengan bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis dan metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penetapan keadaan PKPU sementara kepada PT. Radiance sudah tepat karena unsur-unsur dalam Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU sudah terpenuhi, sedangkan penetapan keadaan PKPU sementara kepada Soenario Harjanto Ongkowidjaja belum tepat karena unsur debitor dalam Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU belum terpenuhi. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman