DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
AKBAR, Alfin Mochammad
Subject
L30 Land 
Datestamp
2021-11-22 13:53:35 
Abstract :
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kabupaten Tasikmalaya mempunyai luas wilayah 2.708,81 km2 atau 270.881 ha, secara administratif terdiri dari 39 Kecamatan, 351 desa. Pada tahun 2018 sampai 2020 di Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukannya program PTSL, namun dalam pelaksanaan masih terdapat banyak kendala. Permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini mengenai implementasi PTSL serta kendala-kendala yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, dengan pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara. Kemudian metode analisis data menggunakan metode kualitatif, yang penekanan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terhadap dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan logika ilmiah. Implementasi dari kegiatan PTSL di Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, melalui tahapan-tahapan tersebut dalam implementasi kegiatan PTSL yang dilaksanakan dari tahun 2018 sampai 2019 mengalami peningkatan permohonan PTSL. Kendala-kendala yang terdapat dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Tasikmalaya yaitu masih banyak bidang tanah yang tertukar luas tidak sesuai dengan luas permohonan, adanya pejabat yang telah alih tugas sehingga menghambat penandatanganan serta kurangnya ketelitian terhadap data yang diperoleh. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman