DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Gula Kristal Rafinasi Tanpa Label Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor : 154/Pid.Sus/2020/PN Plk)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SETIAWAN, Aji
Subject
C792 Consumer protection 
Datestamp
2021-11-23 04:06:22 
Abstract :
Perdagangan semakin pesat menimbulkan banyak ketersediaan makanan di masyarakat begitu banyak. Dampak pesatnya perdagangan ini tidak hanya mengenai ketersediaan makanan tetapi berdampak terhadap ketersediaan bahan baku makanan. Bahan baku makanan ini juga menimbulkan perbuatan pelaku usaha yang dilarang, seperti dalam perdagangan gula kristal rafinasi tanpa label. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk meneliti bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Gula Kristal Rafinasi Tanpa Label Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor : 154/Pid.Sus/2020/PN Plk). Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan Undang-Undang, dan dokumen resmi dengan cara studi pustaka, yaitu menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian diidentifikasi dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh. Metode analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Muliady Bin Jojo Suparto telah melakukan perdagangan gula kristal rafinasi yang dilarang diperdagangkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan secara jelas melanggar Pasal 4 huruf (a) dan (c), Pasal 7 huruf (a), (b), dan (d), Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa konsumen sudah mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hakim dalam menerapkan hukum sudah tepat mengaitkan perbuatan Muliady Bin Jojo Suparto dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman