DETAIL DOCUMENT
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada PT Kimia Farma TBK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
FARADIBA, Nazla Zahira
Subject
C612 Commercial law Corporations Law 
Datestamp
2021-11-22 14:43:50 
Abstract :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan suatu Perseroan Terbatas untuk turut berperan dalam memberikan kontribusinya kepada masyarakat maupun lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT Kimia Farma Tbk. telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh karena itu PT Kimia Farma Tbk. tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman