DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Psikolog Klinis dalam Pelayanan Psikologi Klinis
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
WIJAYANTI, Vivi
Subject
M183 Medical personnel 
Datestamp
2021-11-25 02:34:08 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum psikolog klinis dalam pelayanan psikologi klinis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan analitis (analitycal approach). Spesifikasi dari penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab hukum psikolog klinis dalam pelayanan psikologi klinis telah menunjukkan sinkronisasi. Artinya, peraturan yang memiliki derajat lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat lebih tinggi. Bentuk tanggung jawab hukum psikolog klinis dalam pelayanan psikologi klinis meliputi pertanggungjawaban mengganti kerugian yang merupakan tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang terdapat pada Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 58 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata mengenai wanprestasi. Tanggung jawab hukum pidana terdapat pada Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 190 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tanggung jawab hukum administrasi terdapat pada Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Tahun 2019, Pasal 31 dan 33 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dan Angka Kreditnya, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman