DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Hukum Tenaga Sanitarian dalam Mewujudkan Kesehatan Lingkungan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MA'WA, Ofta Jamingatul
Subject
E363 Environmental health 
Datestamp
2021-12-01 03:49:14 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif . Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analistis (analitycal approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi dari penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan lingkungan telah menunjukkan sinkronisasi hukum, yang artinya peraturan yang derajatnya rendah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tidak mencantumkan pasal sanksi, sehingga apabila tenaga sanitarian dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban tidak sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, tidak dapat bertanggung jawab secara hukum. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan lingkungan meliputi pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 1239, 1365, 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar ganti rugi. Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 27 dan 28 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Sanitarian, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman