DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit terhadap Pasien Kejadian Sentinel dalam Pelayanan Kesehatan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
NOVIANTI, Rizky
Subject
C647 Community health services 
Datestamp
2021-12-09 01:28:11 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mencantumkan pasal sanksi bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan tersebut. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga tidak mengatur bentuk sanksi pidana terkait tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan dapat dijelaskan dalam tiga hal yaitu meliputi pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 32 huruf q, Pasal 46, dan Pasal 60 huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 32 huruf q dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akan tetapi tidak diatur mengenai bentuk sanksi pidananya. Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 30, 31, 32, dan 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman