DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Sultan Yogyakarta Sebagai Kepala Daerah Istimewa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
NARESWARA, Mohammad Ilalang
Subject
L76 Law and legislation 
Datestamp
2021-12-15 02:24:29 
Abstract :
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945, ?Negara Indonesia adalah Kesatuan yang berbentuk Republik?. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) sesudah amandemen menyebutkan bahwa, ?Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang?. Ketentuan tersebut yang menjadi dasar hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah istimewa di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa yang berhak menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, jadi pemerintah hanya mengakui Sultan dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, sumber data yang digunakan data primer dan sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa hanya yang bertakhta sebagai Sri Sultan Hamengku Bowono yang dapat mengisi jabatan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan gubernur lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan kewenangan Sultan Yogyakarta dengan pemerintah pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berlandaskan pembagian kekuasaan secara vertikal. Ruang lingkup hubungan struktural pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup mencakup hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan ,dan hubungan dalam susunan organisasi pemerintahan daerah. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman