DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Kartel Skutik Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan KPPU No.04/KPPU-I/2016
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
NURANI, Dani Yasmin
Subject
C792 Consumer protection 
Datestamp
2020-09-02 02:13:21 
Abstract :
Perjanjian kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha Industri Sepeda Motor Matik (skutik) bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di mana harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Praktek kartel sendiri di dalamnya tentu menimbulkalkan tidak adanya prinsip itikad baik pelaku usaha yang dalam menjalankan kegiatannya dengan mengatur produksi dan mempengaruhi harga dan atau pemasaran barang dan jasa juga mengakibatkan tidak terwujudnya prinsip keadilan bagi para pihak antara pelaku usaha kartel dengan pelaku usaha lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas tentu saja melanggar Pasal 7 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha dan Pasal 19 UUPK tentang tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Perjanjian kartel dengan menaikkan harga dan atau membatasi produksi barang dan jasa maka keseimbangan dalam hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan penerapan peraturan yang berbeda dalam masyarakat Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundangundangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan dalam permasalahan ini menggunakanan alisis normatif kualitatif. Dalam metode analisis normatif kualitatif ini digunakan model-model interpretasi dan penalaran hukum. Berdasarkan penetapan Majelis Komisi terhadap putusan perkara KPPU No.04/KPPU-I/2016 pelaku usaha terbukti telah lalai dalam menjalankan kewajiban dengan tidak beritikad baik dalam hal tanggung jawab sebagai pelaku usaha sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman