DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor : 458/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PUTRO, Kurniawan Dwi Wahyono
Subject
C792 Consumer protection 
Datestamp
2021-12-20 04:32:38 
Abstract :
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup secara produktif baik dalam hal sosial maupun ekonomis. Obat menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang keberadaannya sangat vital guna menunjang kesehatan masyarakat. Sayangnya berbagai jenis pengobatan tidak selamanya bersifat menyembuhkan, bahkan tidak jarang bila menggunakan obat-obatan yang tidak sesuai justru akan menimbulkan penyakit yang baru. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mendapatkan ijin dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, seperti kasus yang pernah dipersidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Muzakir Bin Adip dengan sengaja mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat peredaran obat illegal tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui inventarisasi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian sebelumnya, dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Putusan Nomor: 458/Pid.Sus/2020/PN.Jkt Tim, hakim tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai dasar pertimbangan dalam membuat putusan akhir. Putusan akhir tersebut akan lebih lengkap jika hakim menambahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen untuk menjerat pelaku usaha yaitu Pasal 4 huruf a dan huruf c serta Pasal 8. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman