DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Dissenting Opinion terhadap Tindak Pidana Turut Serta Penggunaan Akta Autentik yang Dipalsukan dalam Perjanjian Jual Beli Saham (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pid/2020)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PUTRI, Fina Maretta
Subject
C611 Commercial law 
Datestamp
2021-12-24 07:18:30 
Abstract :
Musyawarah hakim merupakan acara terakhir sebelum putusan dijatuhkan. Dalam musyawarah hakim tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion diantara majelis hakim. Penelitian ini bersumber pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pid/2020 yang di dalamnya terdapat dissenting opinion terhadap tindak pidana turut serta penggunaan akta autentik yang telah dipalsukan dalam perjanjian jual beli saham. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui isi dissenting opinion tersebut dan akibatnya terhadap terdakwa serta dasar penjatuhan pidana bagi Terdakwa dalam putusan tersebut. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yang akan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mayoritas berpendapat tindakan Terdakwa merupakan tindak pidana sedangkan hakim minoritas berpendapat bahwa tindakan Terdakwa merupakan lingkup perdata. Dissenting opinion tidak menimbulkan akibat terhadap terdakwa karena hanya dicantumkan dalam putusan dan tidak dijadikan sebagai dasar penjatuhan putusan bagi terdakwa, sehingga pada akhirnya kesimpulan dalam putusan tetap sama. Terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pid/2020 dinyatakan tebukti melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman