DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan yang Melakukan Mogok Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MASITHOH, Siti
Subject
L106 Legal aid 
Datestamp
2021-03-22 02:00:00 
Abstract :
Tenaga kesehatan merupakan salah satu profesi yang dalam menjalankan pekerjaannya harus dilakukan dengan sadar bahwa profesinya adalah pekerjaan yang vital, karena pekerjaannya berhubungan dengan kepentingan umum dan keselamatan jiwa manusia. Akan tetapi tenaga kesehatan juga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja, siapapun termasuk pengusaha dan pemerintah tidak dapat menghalang-halangi pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur atau mekanisme yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan mogok kerja dan bagaimana perlindungan hukum apabila tenaga kesehatan melakukan mogok kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan jurnal-jurnal yang relevan. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif, dengan model penafsiran autentik dan penafsiran sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, mogok kerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh tenaga kesehatan yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mogok kerja diantaranya: perlindungan dari penjatuhan hukuman, intimidasi dalam bentuk apapun, mutasi yang merugikan, sanksi atau tindakan balasan, dan tetap mendapatkan upah. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman