DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Penipuan dengan Menggunakan Nama Biro Perjalanan Umroh (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 26/Pid.B/2019/PN Pwt.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PRABOWO, Aera Agus
Subject
C954 Criminal law 
Datestamp
2021-03-19 07:35:14 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana penipuan dan dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor : 26/Pid.B/2019/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 26/Pid.B/2019/PN Pwt., Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana penipuan telah sesuai dengan rumusan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai berikut: (a) Terdakwa Afri Molina Diane Binti Naren Sukamto; (b) Telah menerima uang setoran biaya perjalanan Umroh dengan jumlah total Rp 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah karena sebenarnya Terdakwa tidak berhak. (c) Terdakwa menggunakan nama biro perjalanan Umroh PT. Albilad Universal Purwokerto untuk memberangkatkan Jamaah Umroh, agen perjalanan Umrah PT. Albilad Universal Purwokerto bukanlah Cabang dari PT. Albilad Universal Jakarta. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor : 26/Pid.B/2019/PN Pwt, sebagai berikut : (a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan yaitu Pasal 378 KUHP; (b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : keterangan saksi, dan keterangan terdakwa; (c) Pertimbangan berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP berupa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta hukum serta dihubungkan dengan Alat bukti yang di tunjukan dalam persidangan maka Hakim berkeyakinan terdakwa Afri Molina Diane Binti Naren Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman