DETAIL DOCUMENT
Pembatalan Merek yang Menggunakan Nama Badan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Nomor 62/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PANDITA, Nabila Dhiya
Subject
B337 Brand name products 
Datestamp
2021-04-07 01:54:02 
Abstract :
Penelitian yang dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam hal perlindungan merek terkait dengan adanya Merek yang menggunakan nama badan hukum pihak lain, seperti kasus antara Yayasan INSA Manunggal dengan Perkumpulan INSA dalam Putusan Nomor 62/PDT.SUS MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pembatalan merek yang menggunakan nama badan hukum dalam perkara a quo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul akan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek milik Tergugat terbukti memiliki persamaan dengan Merek Penggugat, telah menggunakan nama badan hukum milik Penggugat, sehingga secara tidak langsung membuktikan bahwa Tergugat memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman