DETAIL DOCUMENT
Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0444/Pdt.G/2020/PA.Sby.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
UTAMA, Izza' Amallia Putri
Subject
L76 Law and legislation 
Datestamp
2021-04-12 04:20:14 
Abstract :
Pembatalan Perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai macam alasan. Salah satu contohnya yaitu pemalsuan identitas. Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas dan Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Dari Suatu Pembatalan Perkawinan Pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0444/Pdt.G/2020/PA. SBY. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, dan metode analisis normatif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menggunakan Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sebaiknya hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman