DETAIL DOCUMENT
Akibat Cerai Talak karena Nusyuz terhadap Nafkah Anak (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 690/Pdt.G/2019/PA.Jepr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
IQLIMA, Firda
Subject
D233 Divorce 
Datestamp
2021-04-16 01:33:58 
Abstract :
Perceraian merupakan tindakan hukum yang tentunya akan menimbulkan akibat hukum tertentu. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa, putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami dalam perkara cerai talak untuk memberikan biaya berupa mut?ah, iddah dan nafkah anak. Terjadinya perceraian tidak berlaku surut bagi kepentingan anak dari perkawinan yang sah. Anak sah berhak mendapat nafkah dari ayahnya sampai dewasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 690/Pdt.G/2019/PA.Jepr. dan bagaimanakah akibat hukum cerai talak karena nusyuz terhadap nafkah anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, serta data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 690/Pdt.G/2019/PA.Jepr. karena antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya Termohon telah senang dan menjalin hubungan dengan pria lain. Hakim tidak membebankan Pemohon untuk memberi nafkah kedua anak Pemohon dan Termohon, dimana seharusnya hakim memutus untuk memberi nafkah terhadap anak pertama tetapi tidak dengan anak kedua sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 149 huruf (d) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam. Meskipun menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam anak kedua lahir dalam perkawinan yang sah, tetapi Pemohon tidak harus memberi nafkah karena ada pengakuan dari Termohon bahwa anak kedua bukan hasil hubungan dengan Pemohon, pengakuan merupakan alat bukti yang sah dalam perkara perdata. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman