DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor : 1119/Pid.Sus/2019/PN Mks)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
LUSIKA, Arlenya Atthasa
Subject
C954 Criminal law 
Datestamp
2021-04-20 01:59:48 
Abstract :
Pencucian Uang merupakan suatu terminologi yang tidak asing dalam masyarakat dewasa ini. Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas dan hasil dari tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana pencucian uang, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 1119/Pid.Sus/2019/PN Mks. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang telah sesuai dengan unsur ? unsur yang ada. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal); dan merupakan hasil tindak pidana. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencucian uang; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman