DETAIL DOCUMENT
Ratio Decidendi Majelis Hakim Kasasi terhadap Eksepsi Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam Perkara Kepailitan (Studi terhadap Putusan Nomor 817 K/Pdt. Sus-Pailit/2015)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
SAPUTRA, Oji Jefri
Subject
B35 Bankruptcy 
Datestamp
2021-04-26 06:51:08 
Abstract :
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat formil. Apabila syarat-syarat formil itu tidak terpenuhi maka akan memperbesar kemungkinan pihak termohon untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi yang diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga menyebabkan permohonan pemohon menjadi kandas sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Atas putusan Pengadilan Niaga tersebut, Para Pemohon mengajukan Kasasi yang tercatat dalam register perkara Nomor 817 K/Pdt. Sus-Pailit/2015. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka dapat dideskripsikan bahwa Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusanya menolak permohonan kasasi dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga. Amar putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan menolak permohonan Pemohon diubah menjadi permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Majelis Hakim Kasasi menilai putusan judex facti sudah tepat dalam menerapkan hukumnya karena Para Pemohon Kasasi tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (2) butir a Perjanjian Perwaliamanatan juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang pada pokoknya menegaskan bahwa, Para Pemohon sebagai pemegang obligasi diwakili oleh wali amanat baik di dalam maupun di luar persidangan. Akibat hukum diterima dan dikabulkannya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yaitu hubungan hukum antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi kembali pada keadaan semula seperti sebelum adanya permohonan pembatalan perdamaian. Kata Kunci: Eksepsi, Kapasitas Hukum, Kepailitan 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman