DETAIL DOCUMENT
Dissenting Opinion dalam Sengketa Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang (Studi Terhadap Putusan Nomor. 21/PDT.SUS-PHI/2015/PN.TJK JO. Putusan Nomor 435 K/PDT.SUS-PHI/2016 )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MUTIARA, Lidang Sinta
Subject
D220 Dissent 
Datestamp
2021-05-03 02:16:08 
Abstract :
Sengketa Ketenagakerjaan terjadi antara pengusaha/para pengusaha dengan pekerja/buruh/serikat pekerja karena perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, dan antarserikat pekerja/serikat buruh. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) memberikan suatu cara untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam hubungan industrial. PPHI diselesaikan melalui non-litigasi dan litigasi, non-litigasi dimulai dari bipatrit, mediasi/konsiliasi/arbitrase, kemudian apabila tidak terjadi kesepakatan maka dengan litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sengketa Ketenagakerjaan PHI Tanjung Karang Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Tjk Tjk jo. Putusan Nomor 435 K/Pdt.Sus-PHI/2016 terjadi antara pekerja dengan pengusaha akibat penolakan mutasi amar putusan tidak dapat diterima dengan adanya Dissenting Opinion diantara Ketua Majelis Hakim (minority opinion) dengan 2(dua) Hakim Anggota (majority opinion) sementara Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan sebagian. Dari perkara PHI ini akan dianalisis mengenai apakah Dissenting Opinion telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ratio decidendi Majelis Hakim dalam memutus Niet Ontvankelijke Verklaard perkara aquo. Penelitian ini adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan Dissenting Opinion pada perkara aquo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa masing-masing hakim telah memberikan pendapatnya meskipun berbeda tetapi tetap dimuat dalam putusan, pengambilan putusan oleh majority opinion. Sementara mengenai ratio decendi Majelis Hakim PHI Tanjung Karang tidak tepat dalam memutus perkara aquo dengan amar menyatakan gugatan Penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard dengan alasan gugatan terdapat obscuur libel sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan hakim, sebaliknya gugatan penggugat seharusnya diputus dengan amar dikabulkan karena penggugat terbukti melanggar perjanjian kerja. Kata kunci: Pengadilan Hubungan Industrial, Dissenting Opinion, Obscuur Libel 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman