DETAIL DOCUMENT
Konflik Politik Pembebasan Tanah Dalam Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Desa Ancol Kabupaten Tasikmalaya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
ROSALIA, Sonia
Subject
C749 Conflicts 
Datestamp
2021-05-03 03:29:17 
Abstract :
Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pengadaan tanah guna kepentingan umum dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah.Pengadaan tanah guna kepentingan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 juncto Nomor 65 Tahun 2006. Pelaksanaan pengadaan tanah merupakan persoalan yang kompleks karena terdapat berbagai tahapan dan proses yang harus dilalui serta adanya kepentingan pihak-pihak yang saling bertentangan. Hal inilah yang dikupas dalam bentuk sebuah penulisan skripsi yang berjudul Konflik Politik Pembebasan Tanah Dalam Pembangunan Bendungan Leuwikeris Di Desa Ancol Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan dinamika proses pembebasan tanah dalam pembangunan bendunganleuwikeris serta mengetahui resolusi konflik dalam pelaksanaan pengadaan tanah guna proyek pembangunan bendungan leuwikeris di Desa Ancol Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif serta menggunakan perspektif strukturalisme dan pendekatan penelitian studi kasus. Dalam pemilihan informan, peneliti ini menggunakan dua teknik purposive sampling. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini sendiri dilakukan dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah konflik politik, pembebasan tanah, dan pembangunan kepentingan umum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengadaan tanah guna pembangunan Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis dilaksanakan di delapan desa dan tiga kelurahan yaitu Desa Ancol, Desa Pasirbatang, Desa Cilangkap, Desa Manonjaya, Desa Handapherang, Desa Karanglayung, Desa Nagaratengah, Desa Ciharalang, Kelurahan Cigembor, Kelurahan Linggasari dan Kelurahan Benteng. Pembebasan tanah dalam pembangunan Bendungan Leuwikeris sudah melalui tahap pembangunan Bendungan Leuwikeris yang mencapai 59 persen. Namun, adanya perbedaan harga ganti rugi tanah dengan Kabupaten Ciamis dan kurangnya tranfaransi membuat masyarakat kecewa dari pembebasan tanah tersebut. Hingga akhirnya masyarakat menuntut hak tanahnya dan meminta kesetaraan harga tanah dengan Kabupaten Ciamis. Kata Kunci : Pembebasan Tanah, Pembangunan, Bendungan Leuwikeris 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman