DETAIL DOCUMENT
Perbuatan Melawan Hukum Karena Mengganggu Ketentraman (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
AHMAD, Fariz Risang
Subject
C427 Civil rights 
Datestamp
2021-05-04 03:01:34 
Abstract :
Usaha Oxen Free Bar, Café, Lounge, Disco, Beer Garden dibuka di Jl. Sosrowijayan 2 Kota Yogyakarta pada tahun 2012. Oxen Free terletak di pemukiman warga. Sejak dibukanya usaha Oxen Free tersebut, setiap malam lepas tengah malam diadakan live music (pertunjukan musik) di ruang terbuka tanpa menggunakan peredam suara. Suara bising yang ditimbulkan pertunjukan musik tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketenangan warga masyarakat di sekitar tempat usaha tersebut. Atas gangguan tersebut, diputus di dalam Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum di dalam Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. dan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap tuntutan ganti kerugian di dalam Putusan Nomor 71/PDT.G/2018/PN. Yyk. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengkualifisir Oxen Free Bar, Café, Lounge, Disco, Beer Garden yang mengganggu ketentraman dan ketenangan sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar unsur kewajiban hukum berupa menyalahi izin gangguan yang diberikan kepadanya dengam melanggar Pasal 11 ayat (3) Peratuean Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan dan melanggar unsur kepatutan berupa diadakannya pertunjukan live music yang mengganggu ketentraman Penggugat dan warga di sekitar Oxen Free. Tuntutan ganti kerugian dikabulkan sebagian oleh hakim, yaitu hakim menolak tuntutan ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) karena tidak dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dan hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian berupa pengembalian keadaan seperti semula dengan menghukum Tergugat I untuk menutup usaha Oxen Free Bar, Cafe, Lounge, Disco, Beer Garden di Jl. Sosrowijayan 2 Kota Yogyakarta serta menghukum Tergugat I untuk membayar denda sebesar Rpp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menutup usaha Oxen Free, terhitung sejak putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman