DETAIL DOCUMENT
Eksepsi Obscuur Libel yang Dikabulkan dalam Perkara Jual Beli Tanah (Studi Putusan no. 22/Pdt.G/2019/PN.Bms)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
AJI, Ananda Wahyu Bayu
Subject
C611 Commercial law 
Datestamp
2021-05-05 02:19:30 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi obscuur libel dalam putusan no. 22/Pdt.G/2019/PN.Bms. dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan niet onvankelijk veerklaard terhadap pokok perkara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian metode pengumpulan data yaitu inventarisasi peraturan perundang-undangan dan inventarisasi kepustakaan dengan metode penyajian data secara naratif dan metode analisis data yaitu analisis normatif-kualitatif. Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi obscuur libel dalam perkara peralihan hak atas tanah pada putusan Nomor 22/Pdt.G/2019/PN.Bms yaitu dikarenakan dalam surat gugatan mengandung cacat formil karena dalam gugatan terjadi kontradiksi atau pertentangan antara posita dengan petitum gugatan sehingga gugatan tersebut mengandung cacat obscuur libel 2) Akibat hukum dari putusan niet onvankelijke verklaard terhadap pokok perkara yaitu majelis hakim tidak akan melanjutkan pemeriksaan materi gugatan di dalamnya/pokok perkara. Atas hal tersebut obyek sengketa pun tidak mengalami perubahan status apapun sedangkan posisi hukum dari para pihak masih seperti semula sebelum terjadi perkara tersebut. Terhadap putusan hakim pada perkara nomor 22/Pdt.G/2019/PN.Bms, dapat diajukan gugatan baru namun tidak dapat dilakukan upaya hukum banding karena nilai gugatan tidak memenuhi syarat formil upaya hukum banding. Kata Kunci: Eksepsi Obscuur libel, Niet Onvankelijke Verklaard, Upaya Hukum 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman