DETAIL DOCUMENT
Dispensasi Kawin (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Brebes Nomor: 372/Pdt.P/PA.Bbs)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
MULYANAH, Wiwit
Subject
T74 Teenage marriage 
Datestamp
2022-03-30 06:29:04 
Abstract :
Dispensasi kawin merupakan suatu pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan. Dispensasi kawin diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dispensasi kawin merupakan pengecualian dari Pasal 7 ayat (1) yaitu batas usia menikah pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Brebes Nomor 372/Pdt.P/2020/PA.Bbs), penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian prespektif analisis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder merupakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 372/Pdt.P/2020/PA.Bbs mendasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tidak mempertimbangkan peraturan lain yang sejalan dengan asas maksud dan tujuan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diantaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman