DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 303/Pid.Sus/2018/PN Pwt.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
PRATAMA, Raditya Aryo
Subject
C954 Criminal law 
Datestamp
2021-05-10 02:15:44 
Abstract :
Narkotika ibarat pedang bermata dua, disatu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan dipihak lain penyalahgunaannya sangat membahayakan masa depan generasi muda, ketenteraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 303/Pid.Sus/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Majelis Hakim telah sesuai menerapkan unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu: Setiap orang; Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, sebagai berikut: a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; b) Pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adanya Keterangan saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa; c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Tristi Adipratama Alias Yogi Alias Lambe Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman