DETAIL DOCUMENT
CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1121/Pdt.G/2020/PA.Bms)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
NADHIEF, Renaldy Radius
Subject
D233 Divorce 
Datestamp
2021-05-17 03:54:31 
Abstract :
Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan didasari oleh sukarela dan keadilan, akan tetapi dalam perjalanannya muncul permasalahan rumah tangga yang mengakibatkan perceraian. Majelis hakim memutus perkawinan karena perceraian disebabkan terjadi perselisihan dan pertengkaran disertai pelanggaran taklik talak. Peneliti melakukan penelitian guna penyusunan tugas akhir penulisan hukum dengan judul ?CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK? (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Banyumas Nomor : 1121/ Pdt.G/2020/PA.Bms) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena perselisihan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor : 1121/ Pdt.G/2020/PA.Bms, undang-undang serta buku-buku. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai cerai gugat karena taklik talak pada putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor : 1121/ Pdt.G/2020/PA.Bms, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Banyumas berhak memeriksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Peneliti berasumsi bahwa hakim dapat menambahkan dengan Pasal 116 huruf (g) angka 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan kasusnya bahwa tergugat tidak memberi nafkah wajib kepada istrinya selama lebih dari 3 (tiga) bulan lamanya sehingga membuat hubungan yang tidak harmonis lagi. Kata kunci: Cerai Gugat, Taklik Talak 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman