DETAIL DOCUMENT
Modernisasi Konsep Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Tengah Pandemi Covid-19 : Studi Terhadap Pasal 85 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jenderal Soedirman
Author
WIRATAMA, Muhammad Galih
Subject
D90 Democracy Elections Republics Suffrage 
Datestamp
2021-05-10 06:28:40 
Abstract :
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang keempat tahun 2020 dilaksanakan di tengah dunia sedang menghadapi krisis pandemi COVID-19. Pelaksanaan pilkada serentak 2020 dinilai berjalan cukup baik meskipun memakan korban petugas KPPS, banyak dari mereka terkonfimasi positif COVID-19. Jika krisis pandemi COVID-19 berlangsung hingga 2024, banyak kalangan yang khawatir akan terjadinya suatu kemunduran demokrasi. Sebab, pemilihan umum yang di langsungkan di tengah pandemi berpotensi memicu penularan virus lebih cepat dan itu menjadi tolak ukur apakah negara menjamin pelaksanaanya melindungi hak sehat bagi pemilih dan persertanya. Kondisi pandemi COVID-19 menuntut semua negara untuk melakukan banyak perubahan dalam berbagai sendi kehidupan, baik dalam perekonomian, pendidikan, dan masih banyak lagi. Demi menjaga eksistensi demokrasi, pelaksanaan pilkada serentak nasional 2024 haruslah berubah kearah yang lebih baik. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu haruslah melakukan pembaharuan kearah moderenisasi pilkada. Modernisasi yang dimaksud adalah perubahan sistem pilkada dengan menggunakan e-voting. E-voting sendiri sudah dilaksanakan di Indonesia. Hal ini ditandai dari proses pendaftaran calon pemilih dan penghitungan suara yang menggunakan perangkat digital. Namun, itu saja tidak cukup karena core values dari e-voting situ sendiri adalah tentang bagaimana seluruh proses pelaksanaan pemilu beralih dari konvensional menggunakan kertas menjadi elektronik dengan menggunakan perangkat penunjangnya. Pelaksanaan e-voting sendiri terdapat pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009. Dari putusan tersebut MK menilai, sistem e-voting dapat membuat pemilihan lebih efisien, efektif, meminimalkan dugaan pelanggaran, serta meningkatkan kualitas pemilihan umum 
Institution Info

Universitas Jenderal Soedirman